JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh terus menyosialisasikan nasib guru-guru TIK (teknologi informasi dan komunikasi). Posisi guru TIK dalam Kurikulum 2013 memicu polemik, seiring dengan dihapusnya mata pelajaran TIK. Terkait berita diatas selanjutnya : baca disini
Nah.. apa saja peran Guru TIK setelah Kurikulum 2013 diimplementasikan? berikut ini adalah 3 kewajiban Guru TIK menurut Peraturan Mendikbud No. 068 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK :
- Membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
- Memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
- Memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Anda bisa membaca dan mengunduh Permendikbud selengkapnya disini
(s3)