Peran Guru TIK Dalam Kurikulum 2013

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh terus menyosialisasikan nasib guru-guru TIK (teknologi informasi dan komunikasi). Posisi guru TIK dalam Kurikulum 2013 memicu polemik, seiring dengan dihapusnya mata pelajaran TIK. Terkait berita diatas selanjutnya : baca disini

Nah.. apa saja peran Guru TIK setelah Kurikulum 2013 diimplementasikan? berikut ini adalah 3 kewajiban Guru TIK menurut Peraturan Mendikbud No. 068 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK :

  1. Membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
  2. Memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
  3. Memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.

Anda bisa membaca dan mengunduh Permendikbud selengkapnya disini

(s3)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *